ZONA MARITIM BERBASIS United Nations Convension on the Law Of the Sea 1982

 

    UNCLOS adalah suatu perjanjian antar negara (konvensi) yang diprakarsai oleh PBB, dan mulai dibentuk sejak tahun 1958, yang melahirkan empat buah perjanjian antar negara yang mengatur tentang kegiatan-kegiatan di laut yang meliputi: (1) Laut Teritorial dan Zona Tambahan; (2) Perikanan dan Konservasi Sumberdaya Hayati di Laut Lepas; (3) Landas Kontinen; dan (4) Laut lepas. Pada akhir tahun 1982, 119 negara anggota PBB telah menyepakati sebuah perjanjian baru yang mengatur tentang pelbagai kegiatan di laut dalam bentuk satu perjanjian internasional yang komprehensif. Selain memperkuat sebagian dari ketentuan-ketentuan Konvensi-Konvensi Hukum Laut tahun 1958, Konvensi ini juga memuat ketentuan-ketentuan tentang hal-hal yang baru seperti konsep ZEE dan asas Negara Kepulauan, serta menetapkan batas-batas baru bagi Laut Teritorial dan Landas Kontinen.

Rezim Wilayah Laut Menurut UNCLOS

Wilayah kedaulatan Negara, Yakni :

1. Perairan Pedalaman

2. Perairan Kepulauan

3. Laut Teritorial; termasuk selat yang digunakan untuk pelayaran internasional

Yurisdiksi khusus Negara, Yakni :

4. Zona (jalur) tambahan

Tempat melaksanakan hak2 berdaulat atas SDA, Yakni :

5. Zona Ekonomi Ekslusif

6. Landas Kontinen

Bagian yang tidak dimiliki Negara manapun, Yakni :

7. Laut Lepas

Bagian dari warisan bersama umat manusia Berupa :

    8. Kawasan Dasar Laut Internasional

 




 

Wilayah pesisir

            Wilayah pesisir adalah batas antara daratan kering (dry land) dan ruang laut (perairan dan daratan yang tergenang oleh air laut) di mana proses terrestrial dan pemanfaatan ruang daratan mempengaruhi secara langsung proses dan dinamika di laut, dan sebaliknya (Ketchum , 1972)

Batas Spasial (UU 32/2004)

Pemerintah Daerah Pasal 18 ayat 4 dan ayat 5 :

(4) Kewenangan 5 untuk mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota

(5) Apabila wilayah laut antara 2 (dua) provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat) mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut dibagi sama jarak atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah antar 2 (dua) provinsi tersebut, dan untuk kabupaten/kota memperoleh 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi

Wilayah pesisir, termasuk di Indonesia, merupakan kawasan yang secara bioekologis paling produktif (subur) di bumi :

1)      Karena mendapat input nutrients dan bahan organik dari daratan melalui aliran sungai dan run-off

2)      Daerah perairan dangkal, sehngga fotosintetis berlangsung sepanjang tahun dan terjadi di seluruh kolam air

3)      Daerah up-welling (pembalikan massa air dari bawah ke atas)

4)      Produser primer (yang merupakan dasar produktivitas perairan) tidak hanya fitoplankton (seperti halnya di laut dalam), tetapi juga makroalgae seperti rumput laut (seaweed) dan lamun (seagrass), detritus (serasah), dan perifiton

5)      Terdapat ekosistem produktif berupa mangrove (hutan payau), terumbu karang (coral reef), padang lamun (seagrass bed), dan estuaria

6)      Lahan pesisir pada umumnya merupakan endapan tanah aluvial yang subur, sehingga menjadi lahan pertanian subur

Komentar