ZONA MARITIM BERBASIS United Nations Convension on the Law Of the Sea 1982
UNCLOS adalah suatu
perjanjian antar negara (konvensi) yang diprakarsai oleh PBB, dan mulai
dibentuk sejak tahun 1958, yang melahirkan empat buah perjanjian antar negara
yang mengatur tentang kegiatan-kegiatan di laut yang meliputi: (1) Laut
Teritorial dan Zona Tambahan; (2) Perikanan dan Konservasi Sumberdaya Hayati di
Laut Lepas; (3) Landas Kontinen; dan (4) Laut lepas. Pada akhir tahun 1982, 119
negara anggota PBB telah menyepakati sebuah perjanjian baru yang mengatur
tentang pelbagai kegiatan di laut dalam bentuk satu perjanjian internasional
yang komprehensif. Selain memperkuat sebagian dari ketentuan-ketentuan
Konvensi-Konvensi Hukum Laut tahun 1958, Konvensi ini juga memuat
ketentuan-ketentuan tentang hal-hal yang baru seperti konsep ZEE dan asas
Negara Kepulauan, serta menetapkan batas-batas baru bagi Laut Teritorial dan
Landas Kontinen.
Rezim
Wilayah Laut Menurut UNCLOS
Wilayah kedaulatan Negara, Yakni :
1.
Perairan Pedalaman
2.
Perairan Kepulauan
3.
Laut Teritorial; termasuk selat yang digunakan untuk pelayaran internasional
Yurisdiksi khusus Negara, Yakni :
4.
Zona (jalur) tambahan
Tempat melaksanakan hak2 berdaulat atas SDA, Yakni :
5.
Zona Ekonomi Ekslusif
6.
Landas Kontinen
Bagian yang tidak dimiliki Negara manapun, Yakni :
7.
Laut Lepas
Bagian dari warisan bersama umat manusia Berupa :
8. Kawasan Dasar Laut
Internasional
Wilayah
pesisir
Wilayah pesisir adalah batas antara daratan kering (dry
land) dan ruang laut (perairan dan daratan yang tergenang oleh air laut) di
mana proses terrestrial dan pemanfaatan ruang daratan mempengaruhi secara
langsung proses dan dinamika di laut, dan sebaliknya (Ketchum , 1972)
Batas
Spasial (UU 32/2004)
Pemerintah Daerah Pasal
18 ayat 4 dan ayat 5 :
(4)
Kewenangan 5 untuk mengelola sumber daya di wilayah laut paling jauh 12 (dua
belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah
perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan
provinsi untuk kabupaten/kota
(5)
Apabila wilayah laut antara 2 (dua) provinsi kurang dari 24 (dua puluh empat)
mil, kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut dibagi sama jarak
atau diukur sesuai prinsip garis tengah dari wilayah antar 2 (dua) provinsi
tersebut, dan untuk kabupaten/kota memperoleh 1/3 (sepertiga) dari wilayah
kewenangan provinsi
Wilayah pesisir, termasuk
di Indonesia, merupakan kawasan yang secara bioekologis paling produktif
(subur) di bumi :
1) Karena
mendapat input nutrients dan bahan organik dari daratan melalui aliran sungai
dan run-off
2)
Daerah
perairan dangkal, sehngga fotosintetis berlangsung sepanjang tahun dan terjadi
di seluruh kolam air
3)
Daerah
up-welling (pembalikan massa air dari bawah ke atas)
4)
Produser
primer (yang merupakan dasar produktivitas perairan) tidak hanya fitoplankton
(seperti halnya di laut dalam), tetapi juga makroalgae seperti rumput laut
(seaweed) dan lamun (seagrass), detritus (serasah), dan perifiton
5)
Terdapat
ekosistem produktif berupa mangrove (hutan payau), terumbu karang (coral reef),
padang lamun (seagrass bed), dan estuaria
6)
Lahan
pesisir pada umumnya merupakan endapan tanah aluvial yang subur, sehingga
menjadi lahan pertanian subur
Komentar
Posting Komentar