Postingan

Menampilkan postingan dari Maret, 2022

ZONA MARITIM BERBASIS United Nations Convension on the Law Of the Sea 1982

Gambar
       UNCLOS adalah suatu perjanjian antar negara (konvensi) yang diprakarsai oleh PBB, dan mulai dibentuk sejak tahun 1958, yang melahirkan empat buah perjanjian antar negara yang mengatur tentang kegiatan-kegiatan di laut yang meliputi: (1) Laut Teritorial dan Zona Tambahan; (2) Perikanan dan Konservasi Sumberdaya Hayati di Laut Lepas; (3) Landas Kontinen; dan (4) Laut lepas. Pada akhir tahun 1982, 119 negara anggota PBB telah menyepakati sebuah perjanjian baru yang mengatur tentang pelbagai kegiatan di laut dalam bentuk satu perjanjian internasional yang komprehensif. Selain memperkuat sebagian dari ketentuan-ketentuan Konvensi-Konvensi Hukum Laut tahun 1958, Konvensi ini juga memuat ketentuan-ketentuan tentang hal-hal yang baru seperti konsep ZEE dan asas Negara Kepulauan, serta menetapkan batas-batas baru bagi Laut Teritorial dan Landas Kontinen. Rezim Wilayah Laut Menurut UNCLOS Wilayah kedaulatan Negara, Yakni : 1. Perairan Pedalaman 2. Perairan Kepul...